Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pelaporan ini terkait dugaan penistaan agama.
Laporan dilakukan di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/12) oleh Ketua Presidium PP-PMKRI, Angelo Wake Kako. Dia mengatakan, dalam video berdurasi 21 detik beredar di media sosial, Habib Rizieq diduga menistakan agama Nasrani.
"Kami melaporkan Habib Rizieq pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada 25 Desember kemarin yang menyatakan kalau Tuhan beranak terus bidannya siapa? Disitu ditemukan ada gelak tawa apa yang disampaikan Habib Rizieq," kata Angelo usai melaporkan di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (26/12).
Atas ucapan Habib Rizieq, dia merasa tersinggung dan terhina sebagai ucapan kebencian terhadap suatu kelompok. Menurutnya, negara Indonesia dibangun oleh beberapa kelompok untuk keberagaman.
"Indonesia ini dibangun atas dasar keberagaman, keperbedaan oleh sebab itu semua kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain," ujar dia.
Kendati demikian, pihaknya sudah menyerahkan bukti dugaan penisataan Agama yakni video. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan 25 kuasa hukum untuk mendampinginya.
"Barang bukti video, semuanya sudah kita setor ke polisi. Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak," jelasnya.
Nomor Laporan LP/ 6344 / XII / 2016 / PMJ / Dit Reskrimsus pada 26 Desember 2016. Perkara penistaan agama melalui media elektronik dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, Fauzi Ahmad dan Saya Reya. Menurutnya, Fauzi Ahmad dan Saya Reya hanya dikenakan undang-undang omer 19 tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Selalin Habib Rizieq kebetulan kita dapatkan ini dari akun sosial media ahmad fauzi (akun instagram) dan @sayareya (akun twitter). Iya untuk dua orang (Ahmad dan Sayareya) yang menyebarkan," jelasnya.
Sementara itu, lanjut dia pihaknya tak akan melakukan demo besar-besar terhadap dugaan tersebut. Dia mengharapkan polisi segera memproses dugaan tersebut.
"Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya preasure dari kelompok masyarakat mana ketika laporan itu sudah ditangan dia, dia wajib, selama ini polisi keliatan tunggu dipreasure dulu baru dijalankan itu yang kita enggak mau," jelasnya.
Atas laporan itu, Habib Rizieq Shihab dikenakan pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 undang-undang nomer 19 tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang ITE. Pimpinan FPI tersebut terancam hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel membantah Habib Rizieq Shihab menistakan agama tertentu karena tuduhan tersebut sebagai pengalihan isu sidang Ahok. Menurut Novel, dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq hanya fitnah.
"Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama. Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada habib Rizieq," jelas Novel.
Menurutnya, Habib Rizieq selalu mengajak tokoh lintas agama untuk berdiskusi dan berkoordinasi masalah situasi nasional. Apalagi, pimpinan FPI tersebut mendapatkan gelar man of the year dari kalangan Tionghoa.
"Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq. Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik karena memfitnah," tukasnya.
Ini Sebab Habib Rizieq Dituding Menistakan Agama Kristiani Oleh MKRI camera iphone 8 plus apk | |
| 8 Likes | 8 Dislikes |
| 3,386 views views | 15.5K followers |
| People & Blogs | Upload TimePublished on 26 Dec 2016 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét